Selasa, 14 Mei 2019

Sosialisasi Perda Satu Data Informasi Pemerintah Daerah Kota Magelang

Pada hari ini diselenggarakan sosialisasi Perda Kota Magelang No 15 tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah. Sosialisasi diikuti 100 perserta dari kalangan masyarakat, OPD, akademisi dan stakeholders. Narasumber dihadirkan dari Dinas Kominfo dan Statistik dan BPS Kota Magelang.


Beberapa poin penting dari Perda tersebut antara lain adalah:
1. Tujuan dari Perda 15 tshun 2018 adalah:
a. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data di Pemerintah Daerah
b. Mewujudkan ketersediaan Data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang terintegrasi dalam satu sistem informasi terpadu yang mudah diakses secara bersama oleh Pengguna Data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan
c. Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan yang berbasis pada Data
d. Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Pemerintah Daerah


2. Penyelenggara Satu Data Informasi terdiri atas:
a. Tim pengarah diketuai oleh Walikota
b. Tim pelaksana pelaksana terdiri atas:
o Pembina Data;
o Walidata; dan
o unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Produsen Data terdiri atas:
o Perangkat Daerah;
o Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
o Instansi vertikal;
o Perguruan tinggi; dan/atau
o Pihak lain disepakati sebagai Produsen Data dalam Forum Satu Data.
d. Walidata adalah Dinas yang menbidangi urusan wajib statistik.


3. Penyelenggaraan Forum Satu Data bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam hal perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan pembahasan kendala dan hambatan yang dihadapi Produsen Data dan/atau Pengguna Data, serta permasalahan terkait penyediaan dan/atau penyebarluasan Data.


4. Penyelenggaraan Satu Data Informasi terdiri dari:
a. Informasi pembangunan Daerah paling sedikit memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah yang mencakup:
• Kondisi geografis Daerah;
• Demografi;
• Potensi sumber daya Daerah;
• Ekonomi Daerah;
• Aspek kesejahteraan masyarakat;
• Aspek pelayanan umum; dan
• Aspek daya saing Daerah.
b. Informasi keuangan Daerah paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan
anggaran, dan laporan keuangan.
c. Satu Data Informasi dapat diselenggarakan terhadapi informasi pemerintahan daerah lainnya.


5. Perencanaan Satu Data Informasi:
a. Perencanaan Data dilaksanakan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan Data.
b. Produsen Data menyampaikan rencana daftar Data yang akan dihasilkan kepada tim pelaksana.
c. Walidata bersama tim pelaksana menelaah rencana daftar Data yang akan dihasilkan melalui Forum Satu Data.
d. Perencanaan Data dituangkan dalam rencana aksi tahunan.
e. Penyusunan rencana aksi tahunan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan.


6. Pengumpulan Data:
a. Pengumpulan Data secara langsung dari sumber Data, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pembina Data.
b. Pengumpulan Data secara langsung dari sumber Data yang dilaksanakan melalui skema survei skala kota, harus mendapat rekomendasi dari Pembina Data dan wajib menyampaikan hasilnya kepada Walidata.
c. Pengumpulan Data secara tidak langsung, diperoleh melalui Data yang sudah tersedia di Perangkat Daerah dan/atau pihak lainnya.
d. Hasil pengumpulan data wajib disampaikan Produsen Data kepada Walidata melalui Portal Data sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam rencana aksi tahunan.
e. Pengumpulan dan pengolahan Data dilakukan menurut norma, standar, prosedur, dan kriteria yang merujuk pada Prinsip Satu Data Informasi.


7. Verifikasi dan validasi Data:
a. Produsen Data menyampaikan kembali Data kepada Walidata sesuai dengan batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam rencana aksi tahunan
b. Verifikasi dan validasi Data dilakukan untuk memperoleh Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Dalam hal terdapat revisi terhadap Data yang telah dipublikasikan dalam Portal Data, maka Produsen Data wajib mengirimkan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada Walidata sebagai bukti validasi atas revisi Data.


8. Penyebarluasan dan Pembatasan Data:
a. Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata dengan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
b. Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Data dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Produsen Data wajib memberitahukan kepada Walidata, apabila terdapat pembatasan akses terhadap Data.
d. Daftar Data yang akan diberikan batasan akses dibahas bersama tim pelaksana melalui Forum Satu Data.
e. Walidata menyediakan akses terhadap semua Data dan Metadata yang disampaikan oleh Produsen Data kepada Pengguna Data berdasarkan pembatasan akses.
f. Data yang diberikan batasan akses ditetapkan dengan Keputusan Walikota.


9. Penggunaan TIK:
a. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi dikelola secara terintegrasi oleh Dinas.
b. Data yang digunakan sebagai bahan dalam aplikasi dapat bersumber dari Perangkat Daerah dan/atau pihak lain.
c. Dinas berwenang untuk melakukan rasionalisasi terhadap seluruh sistem informasi untuk mencapai jumlah yang efisien.
d. Dalam melakukan kajian untuk mencapai rasionalisasi sistem informasi, Dinas memperhatikan sifat, jenis, keberagaman, dan urgensi sistem informasi tersebut.
e. Perangkat Daerah yang membutuhkan pengadaan suatu aplikasi, situs web, atau infrastruktur teknologi informasi wajib mengajukan usulan untuk disetujui dan dikembangkan oleh Dinas.
f. Aplikasi dan/atau situs web yang berfungi sebagai sarana pendataan akan dikonsolidasi dan diintegrasikan oleh Dinas.
g. Dinas dalam hal ini adalah yang membidangi urusan wajib statistik


10. Insentif dan Disinsentif:
a. Penilaian kinerja penyelenggaran Satu Data Informasi dilakukan dalamForum Satu Data Indonesia.
b. Insentif dapat berupa penghargaan atau apresiasi lainnya.
c. Disinsentif dapat berupa teguran terhadap pelaksanaan kinerja penyelenggaraan Satu Data Informasi.
d. Teguran bukan merupakan teguran dalam lingkup pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai negeri sipil, sepanjang bukan merupakan tindakan penyalahgunaan dalam berbagi pakai Data kepada pihak yang tidak berwenang.