Nama Metadata | Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) |
---|---|
Kategori | variabel |
Konsep | - |
Definisi | Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat |
Referensi Pemilihan | - |
Waktu | Tahunan |
Tipedata | Integer |
Klasifikasi Isian | - |
Aturan Validasi | - |
Kalimat Pertanyaan | - |