| Nama Metadata | Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) |
|---|---|
| Kategori | variabel |
| Konsep | - |
| Definisi | Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat |
| Referensi Pemilihan | - |
| Waktu | Tahunan |
| Tipedata | Integer |
| Klasifikasi Isian | - |
| Aturan Validasi | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |