Nama MetadataLuas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar
Kategorivariabel
Konsep-
DefinisiData rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.
Referensi Pemilihan-
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian-
Aturan Validasi-
Kalimat Pertanyaan-