| Definisi | Bupati/Walikota membentuk Tim Sertifikasi untuk pengembang perumahan kualifikasi kecil. Pengembang mengajukan permohonan yang diverifikasi asosiasi lalu diserahkan ke Kepala Dinas. Tim memeriksa dokumen identitas, izin usaha, SDM minimal 2 orang berijazah S1 Teknik, kekayaan bersih Rp500 juta - Rp10 miliar, serta kelengkapan lainnya. Setelah penilaian dan klarifikasi, sertifikat dan nomor registrasi diterbitkan. Kepala Dinas melapor ke Bupati/Walikota setahun sekali, lalu dilaporkan ke Gubernur. |