Nama Metadata | Anggota Tim Pendamping |
---|---|
Kategori | variabel |
Konsep | - |
Definisi | Jumlah anggota tim pendamping yang melakukan asesmen kerusakan bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat) sesuai dengan peraturan bangunan gedung. Penentuan anggota tim pendamping berdasarkan: 1. Ketentuan Peraturan Kepala BNPB 2. Melibatkan BPBD dan OPD terkait |
Referensi Pemilihan | - |
Waktu | Tahunan |
Tipedata | Integer |
Klasifikasi Isian | - |
Aturan Validasi | - |
Kalimat Pertanyaan | - |