| Nama Metadata | Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan |
|---|---|
| Kategori | variabel |
| Konsep | - |
| Definisi | -Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Waktu | Tahunan |
| Tipedata | Integer |
| Klasifikasi Isian | - |
| Aturan Validasi | - |
| Kalimat Pertanyaan | - |