| Definisi | Nilai tambah dari lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas dihitung menurut tahun dasar 2010=100 (ADHK), Kategori D mencakup kegiatan pengadaan tenaga listrik, gas alam dan buatan, uap panas, air panas, udara dingin dan produksi es dan sejenisnya melalui jaringan, saluran, atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta pendinginan udara dan air untuk tujuan produksi es. Produksi es untuk kebutuhan makanan/minuman dan tujuan non makanan. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin dan gas yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan AC |