| Definisi | Perdagangan orang (trafficking) adalah upaya perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Trafficking ditujukan pada lokasi kejadian trafficking di wilayah desa/kelurahan ini, meskipun korban bukan berasal dari warga/desa/ kelurahan ini. |