Nama MetadataJumlah Restoran/rumah makan (usaha pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak)
Kategorivariabel
Konsep-
DefinisiRestoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel setempat
Referensi Pemilihan-
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian-
Aturan Validasi-
Kalimat Pertanyaan-