| Definisi | Keluarga pertanian adalah keluarga yang sekurang-kurangnya ada satu anggota keluarga yang mengusahakan produk pertanian (menanggung risiko sendiri) dengan tujuan sebagian/seluruh dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan palawija (tanaman pangan), walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri, dikategorikan sebagai keluarga pertanian. Produk pertanian meliputi: tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. |