Nama MetadataProgram Perhutanan Sosial
Kategorivariabel
KonsepHutan
DefinisiMenurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. a. Di dalam kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang seluruh wilayahnya terletak di tengah/dikelilingi hutan. b. Di tepi/sekitar kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan hutan, atau sebagian wilayah desa tersebut berada di dalam hutan. c. Di luar kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang seluruh wilayahnya tidak berbatasan langsung dengan hutan.
Referensi PemilihanUndang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
WaktuTahunan
TipedataKualitatif
Klasifikasi Isian-
Aturan Validasi-
Kalimat PertanyaanBerapa Luas Hutan Milik masyarakat perorangan?