Definisi | Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. a. Di dalam kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang seluruh wilayahnya terletak di tengah/dikelilingi hutan. b. Di tepi/sekitar kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan hutan, atau sebagian wilayah desa tersebut berada di dalam hutan. c. Di luar kawasan hutan adalah desa/kelurahan yang seluruh wilayahnya tidak berbatasan langsung dengan hutan. |