Nama MetadataJumlah Bank
Kategorivariabel
KonsepBank per Kelurahan di Kota Magelang
DefinisiBank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.

Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

Bank Umum Syariah kegiatan perbankan yang utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam, serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit.

BPR Syariah kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan syirkah serta memberi pembiayaan berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah perusahaan/usaha perbankan yang kegiatannya hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberikan kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu yang umumnya bersifat lokal. Dalam melakukan pengumpulan dana BPR dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, dalam penyaluran dananya memberikan pinjaman kepada masyarakat ekonomi lemah dan masyarakat desa yang membutuhkan.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Referensi Pemilihansirusa.bps.go.id
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa jumlah Bank pada setiap Kelurahan di Kota Magelang?