Nama Metadata | Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota |
---|---|
Kategori | variabel |
Konsep | - |
Definisi | Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun |
Referensi Pemilihan | SIPD RI |
Waktu | Tahunan |
Tipedata | Integer |
Klasifikasi Isian | - |
Aturan Validasi | - |
Kalimat Pertanyaan | - |