Definisi | BPBD Provinsi memfasilitasi BPBD Kab/Kota berkoordinasi dengan stakeholder terkait (Camat, Lurah, Kepala Desa, Fasilitator Kebencanaan dan Stakeholder lainnya) dalam penyediaan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana dengan memprioritaskan gender ecuality, disbility dan social inclusion (GEDSI - Kesetaraan gender, disbilitas dan aspek sosial - rentan) Laporan data penduduk terpilah di daerah rawan bencana memuat : 1. Jumlah penduduk lansia 2. Jumlah penduduk balita (0-5 Tahun) 3. Jumlah anak-anak (6-12 Tahun) 4. Jumlah penduduk usia produktif (13-60) 5. Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan 6. Jumlah penduduk berkebutuhan khus |