Nama MetadataPenerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kategorivariabel
KonsepJumlah Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor per Bulan di UPPD Kota Magelang
Definisi1) Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 2) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan milik Badan Usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan umum dan mempunyai izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dan menggunakan plat dasar kuning. 3) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. "Jumlah Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Nomor Polisi Kota Magelang yang dibayarkan di UPPD Kota Magelang per Bulan."
Referensi PemilihanUU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2021
WaktuSemesteran
TipedataKuantitatif
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa Jumlah Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di UPPD Kota Magelang?