Nama Metadata | Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) |
Kategori | variabel |
Konsep | Jumlah Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor per Bulan di UPPD Kota Magelang |
Definisi | 1) Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 2) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan milik Badan Usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan umum dan mempunyai izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dan menggunakan plat dasar kuning. 3) Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. "Jumlah Penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor atas Nomor Polisi Kota Magelang ataupun Luar Kota Magelang yang masih dalam Lingkup Provinsi Jawa Tengah yang dibayarkan di UPPD Kota Magelang per Bulan." |
Referensi Pemilihan | UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 |
Waktu | Semesteran |
Tipedata | Kuantitatif |
Klasifikasi Isian | |
Aturan Validasi | |
Kalimat Pertanyaan | Berapa Jumlah Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di UPPD Kota Magelang? |
---|