Nama MetadataJumlah lokasi penerapan sustainable tourism development
Kategorivariabel
KonsepJumlah lokasi penerapan sustainable tourism development
DefinisiPedoman destinasi pariwisata berkelanjutan dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. Pedoman ini sesuai dengan indikator United Nations Tourism Organization (UNWTO) dan mendapatkan pengakuan dari Global Sustainable Tourism Council (GSTC), sehingga diharapkan dapat mensinergikan, memperkuat tradisi dan kearifan lokal dalam mengelola daya Tarik lingkungan alam dan budaya di destinasi pariwisata secara terpadu dan berlanjutan.
Menurut Pedoman ini, Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.
Lebih lanjut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) memberikan Indonesia Sustainable Tourism Awards (ISTA). ISTA merupakan penghargaan untuk membangun kesadaran pengelola destinasi pariwisata akan pentingnya pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Di dalam RPJMN 2020-2024, disebutkan pelaksanaan strategi penerapan praktik berkelanjutan di sektor pariwisata merupakan bentuk komitmen pelaksanaan SDG ke-12 yaitu memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Fokus pelaksanaannya yaitu penerapan sertifikasi praktik pariwisata berkelanjutan. Sertifikasi pariwisata berkelanjutan meliputi pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi untuk masyarakat sekitar, pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung serta pelestarian lingkungan.
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan