Nama MetadataProporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua
Kategorivariabel
KonsepProporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua
DefinisiRuang terbuka perkotaan yang dimaksud dalam metadata ini adalah lahan terbangun yang bisa berupa ruang publik, jalan serta ruang di sekitar jalan di kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan yang dimaksud adalah kawasan perkotaan fungsional yang berarti kawasan di mana kegiatan ekonomi utamanya adalah perdagangan dan jasa serta luas kawasannya tidak terbatas pada batas administratif.
Dalam konteks global, kawasan perkotaan terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tidak terbangun yang di Indonesia diterjemahkan menjadi kawasan lindung (lahan tidak terbangun) dan kawasan budi daya (lahan terbangun) dalam penataan ruang.
Dalam perhitungan indikator ini, luas lahan yang akan dihitung adalah luas lahan terbangun atau kawasan budi daya. Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budi daya terdiri atas kawasan hutan produksi, hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan peruntukan industri, pariwisata, dan permukiman.
Ruang publik dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH). Menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Beberapa contoh RTH antara lain taman, taman hutan raya (Tahura), jalur sempadan sungai dan masih banyak lagi. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH yang dimasukkan dalam perhitungan adalah RTH publik dan RTH privat dengan pertimbangan beberapa RTH privat juga dapat diakses semua orang, walaupun aksesnya lebih terbatas daripada RTH publik.
Berdasarkan PermenPU nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan, RTNH merupakan ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. RTNH memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, hingga kedaruratan. Beberapa contoh RTNH adalah lahan parkir, alun-alun, jalan, plasa, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi.
Dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Dalam perhitungan, bentuk jalan yang dihitung antara lain jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, jalur sepeda dan pedestrian. Ruang yang masuk dalam perhitungan adalah Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Ketentuan perhitungan rumaja, rumija, dan ruwasja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jika peraturan tersebut berubah dikemudian hari, ketentuan perhitungan mengikuti aturan baru tersebut.
Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua adalah perbandingan luasan ruang terbuka perkotaan (RTH, RTNH dan jalan) dibandingkan dengan luas lahan terbangun di kawasan perkotaan.
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan