Nama MetadataProporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan
Kategorivariabel
KonsepProporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan
DefinisiTahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan