Nama MetadataJumlah pelayanan peradilan bagi masyarakat miskin melalui sidang di luar gedung pengadilan; pembebasan biaya perkara; dan Pos Layanan Hukum
Kategorivariabel
KonsepJumlah pelayanan peradilan bagi masyarakat miskin melalui sidang di luar gedung pengadilan; pembebasan biaya perkara; dan Pos Layanan Hukum
DefinisiMenurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada pasal 1 bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan