Nama MetadataProporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya
Kategorivariabel
KonsepProporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya
DefinisiRasa aman merupakan kebutuhan dan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28G ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari.
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan