Nama MetadataPersentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota)
Kategorivariabel
KonsepPersentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota)
DefinisiOmbudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu.
Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayan
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan