Nama MetadataLembaga Adat
Kategorivariabel
KonsepAdat
DefinisiLembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang mengacu dan berkaitan dengan adat istiadat serta hukum adat yang berlaku.
Referensi PemilihanBPS
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian-
Aturan Validasi-
Kalimat PertanyaanBerapakah Jumlah Lembaga Adat di Kota Magelang ?