| Definisi | Kegiatan pengawasan terminal mencakup: pemeriksaan administrasi kendaraan seperti kartu pengawasan, dokumen perizinan, kartu uji, dan manifes penumpang. Pemeriksaan fisik kendaraan meliputi kelayakan teknis, fasilitas darurat, fasilitas bagi disabilitas, lansia, anak, wanita, serta identitas kendaraan. Pemeriksaan awak kendaraan mencakup tanda pengenal, kondisi kesehatan, tes napza, dan jam kerja. Pengawasan juga dilakukan terhadap ketertiban terminal, termasuk pemanfaatan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. |