| Definisi | Permendagri 96/2019 Pasal 7 menyebutkan penduduk rentan administrasi kependudukan adalah mereka yang mengalami hambatan memperoleh dokumen kependudukan. Pendataan dan penerbitan dokumen meliputi korban bencana alam, korban kerusuhan sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Orang terlantar adalah WNI yang tidak mampu memenuhi kebutuhan rohani, jasmani, maupun sosial secara wajar. Hal ini selaras dengan definisi penyandang disabilitas dalam UU 8/2016, yaitu individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang mengalami hambatan berinteraksi secara penuh dan setara. |