| Definisi | Hasil penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh dilengkapi tabel daftar lokasi dan peta sebaran. Tabel memuat nama lokasi, luas, wilayah administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah, serta prioritas penanganan. Peta dibuat berdasarkan tabel untuk tingkat kabupaten/kota atau provinsi (DKI Jakarta). Penetapan ini ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi sesuai kewenangan. |