| Definisi | Dilakukan oleh OPD Teknis Bidang Perumahan dengan muatan yang terdiri atas: 1. Laporan kendala penerapan SPM 2. Laporan anggaran dalam penerapan SPM 3. Laporan fasilitasi penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan (verifikasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis perhitungan appraisal aset properti) 4. Jumlah unit rumah yang tertangani 5. Jumlah rumah tangga yang terlayani pedoman penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan mengacu kepada Perpres 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional |