Nama IndikatorProporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan
Kategoriindikator
KonsepProporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan
DefinisiProporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Perlindungan sosial meliputi:
1. Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kesehatan melalui jaminan sosial (PBI); dibagi dengan total APBN
2. Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (PKH, Program Indonesia Pintar/PIP, Rastra/Raskin/ bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN
InterpretasiPenduduk miskin sangat rentan terhadap terjadinya risiko gangguan kesehatan sehingga perlu dilindungi sistem pembiayaannya.
Pemerintah memberikan subsidi bantuan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan rentan/tidak mampu (penduduk 40% terbawah/
pendapatan terendah), baik pada tingkat pelayanan primer, sekunder, maupun tersier.
Metadata UkuranPersentase
Metadata SatuanPersen
Rumus
Klasifikasi
Indikator KompositYa
Nama PembangunP BPJS : Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) JBPJS : Jumlah peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) JP40 : Jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah)
Kegiatan PublikasiPengumpulan Data SDGs Kota Magelang
Kode Kegiatan
Level EstimasiKota Magelang