Nama Indikator | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan |
---|---|
Kategori | indikator |
Konsep | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan |
Definisi | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial/BPJS) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah). Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Perlindungan sosial meliputi: 1. Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk kesehatan melalui jaminan sosial (PBI); dibagi dengan total APBN 2. Jumlah alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (PKH, Program Indonesia Pintar/PIP, Rastra/Raskin/ bantuan pangan non tunai, KPS) dibagi dengan total APBN |
Interpretasi | Penduduk miskin sangat rentan terhadap terjadinya risiko gangguan kesehatan sehingga perlu dilindungi sistem pembiayaannya. Pemerintah memberikan subsidi bantuan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan rentan/tidak mampu (penduduk 40% terbawah/ pendapatan terendah), baik pada tingkat pelayanan primer, sekunder, maupun tersier. |
Metadata Ukuran | Persentase |
Metadata Satuan | Persen |
Rumus | |
Klasifikasi | |
Indikator Komposit | Ya |
Nama Pembangun | P BPJS : Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) JBPJS : Jumlah peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan (BPJS) JP40 : Jumlah penduduk miskin dan rentan (penduduk 40% terbawah/pendapatan terendah) |
Kegiatan Publikasi | Pengumpulan Data SDGs Kota Magelang |
Kode Kegiatan | |
Level Estimasi | Kota Magelang |