Nama IndikatorJumlah penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Kategoriindikator
KonsepJumlah penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
DefinisiSengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
InterpretasiUntuk menunjukkan terpenuhinya hak-hak penggunan informasi publik sesuai yang diatur oleh undang-undang, antara lain setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Metadata UkuranJumlah
Metadata SatuanDokumen
Rumus
Klasifikasi
Indikator KompositYa
Nama PembangunNs : Jumlah penyelesaian sengketa informasi publik Sn : Sengketa infor
Kegiatan PublikasiPengumpulan Data SDGs Kota Magelang
Kode Kegiatan
Level EstimasiKota Magelang