Nama IndikatorPersentase Kepemilikan Akte Lahir untuk Penduduk 40% Berpendapatan Bawah
Kategoriindikator
KonsepPersentase Kepemilikan Akte Lahir untuk Penduduk 40% Berpendapatan Bawah
DefinisiSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah.
InterpretasiUntuk mengukur pemenuhan akses kelompok masyarakat berpendapatan rendah terhadap kepemilikan akta kelahiran.
Metadata UkuranPersentase
Metadata SatuanPersen
RumusPKALPB = (JPBAK / JPB) × 100% Keterangan: PKAL : Persentase kepemilikan akta lahir. JPAK : Jumlah penduduk 40% berpendapatan bawah yang memiliki akta lahir. JPB : Jumlah penduduk 40% berpendapatan bawah.
Klasifikasi-
Indikator KompositTidak
Nama Pembangun-
Kegiatan PublikasiPengumpulan Data SDGs Kota Magelang
Kode KegiatanK-21.3371.001
Level EstimasiKota Magelang