Nama IndikatorProporsi Anak Umur di Bawah 5 Tahun yang Kelahirannya Dicatat oleh Lembaga Pencatatan Sipil, Menurut Umur
Kategoriindikator
KonsepProporsi Anak Umur di Bawah 5 Tahun yang Kelahirannya Dicatat oleh Lembaga Pencatatan Sipil, Menurut Umur
DefinisiSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran, dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Lembaga pencatatan sipil (UU No. 24/2013) adalah instansi pelaksana pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran adalah dokumen resmi negara sebagai bukti sah kelahiran, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan.
InterpretasiPengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran bahwa pencatatan kelahiran anak adalah langkah awal dalam menjamin pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hak-haknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifi asi resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan.
Lebih jauh, anak dapat memasuki pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa, akta kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor.
Metadata UkuranPersentase
Metadata SatuanPersen
RumusPBAL = (JBAK / JB) × 100% Keterangan: PBAL : Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil. JBAK : Jumlah anak umur di bawah 5 tahun yang memiliki akta kelahiran. JB : Jumlah anak umur di bawah 5 tahun.
Klasifikasi-
Indikator KompositTidak
Nama Pembangun-
Kegiatan PublikasiPengumpulan Data SDGs Kota Magelang
Kode KegiatanK-21.3371.001
Level EstimasiKota Magelang