Nama Indikator | Persentase Penduduk Umur 0-17 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran |
---|---|
Kategori | indikator |
Konsep | Persentase Penduduk Umur 0-17 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran |
Definisi | Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/ kelurahan. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. |
Interpretasi | Banyaknya anak yang memiliki akta kelahiran sebelum melewati masa umur yang dianggap sebagai anak dan dapat memasuki dunia kerja maupun usia pernikahan. Kepemilikan akta kelahiran tersebut menjadi salah satu identitas diri dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial. Pengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran bahwa pencatatan kelahiran anak dalam bentuk akta kelahiran adalah langkah awal dalam menjamin pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hak-haknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifi asi resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih jauh, anak dapat memasuki pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa, akta kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor. |
Metadata Ukuran | Persentase |
Metadata Satuan | Persen |
Rumus | P AAK : Persentase anak yang memiliki akta kelahiran JAAK : Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran JA : Jumlah anak umur 0-17 tahun |
Klasifikasi | |
Indikator Komposit | Ya |
Nama Pembangun | P AAK : Persentase anak yang memiliki akta kelahiran JAAK : Jumlah anak umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran JA : Jumlah anak umur 0-17 tahun |
Kegiatan Publikasi | Pengumpulan Data SDGs Kota Magelang |
Kode Kegiatan | |
Level Estimasi | Kota Magelang |