Nama Indikator | Proporsi Populasi yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan |
---|---|
Kategori | indikator |
Konsep | Proporsi Populasi yang Memiliki Akses Layanan Sumber Air Minum Aman dan Berkelanjutan |
Definisi | Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman diukur dengan persentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak (improved basic drinking water source), lokasi sumber berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap diperlukan, dan kualitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Pencatatan indikator dilakukan melalui pendekatan 5 (lima) tingkatan (ladder) akses, yaitu (1) akses tidak tersedia, (2) akses tidak layak, (3) akses layak terbatas, (4) akses layak dasar, dan (5) akses aman. (1) Akses tidak tersedia adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air permukaan (sungai, danau, waduk, kolam, irigasi) secara langsung tanpa pengolahan. (2) Akses tidak layak adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air yang berasal dari sumur tidak Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk terlindung dan/atau mata air tidak terlindung. (3) Akses layak terbatas adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan air lebih dari 30 menit. (4) Akses layak dasar adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan 30 menit atau kurang. (5) Akses aman adalah apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap dibutuhkan, dan kualitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum. Sumber air minum layak adalah jika rumah tangga menggunakan sumber air minum utama berupa ledeng, perpipaan, perpipaan eceran, kran halaman, hidran umum, air terlindungi, dan penampungan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindungi, dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak sumber air untuk mandi/cuci berasal dari ledeng, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. |
Interpretasi | Memantau proporsi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum yang dikelola secara aman didasarkan pada asumsi bahwa sumber air tersebut dapat menyediakan kebutuhan dasar yang dapat memenuhi kebutuhan pokok air sehari-hari masyarakat dan memenuhi syarat kualitas air minum. Kebutuhan pokok air minum sehari-hari sesuai definisi pada PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum adalah air untuk memenuhi keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Sementara, kualitas air minum sesuai dengan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Indikator ini digunakan dalam penyusunan RPJMN 2020-2024. |
Metadata Ukuran | Persentase |
Metadata Satuan | Persen |
Rumus | |
Klasifikasi | |
Indikator Komposit | Ya |
Nama Pembangun | |
Kegiatan Publikasi | Pengumpulan Data SDGs Kota Magelang |
Kode Kegiatan | |
Level Estimasi | Kota Magelang |