Nama MetadataJumlah Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara per Bulan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang
Kategorivariabel
KonsepJumlah Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara per Bulan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang
DefinisiJumlah penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Kota Magelang yang terdiri dari Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, MoU

Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian harta bersama, dsb).

Perkara tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi PemilihanKeputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang SOP dilingkungan kejaksaaan RI
WaktuSemesteran
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa Jumlah Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara per Bulan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang ?