| Nama Metadata | Jumlah Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara per Bulan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang |
|---|---|
| Kategori | variabel |
| Konsep | Jumlah Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara per Bulan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang |
| Definisi | Jumlah penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Kota Magelang yang terdiri dari Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, MoU Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian harta bersama, dsb). Perkara tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Referensi Pemilihan | Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang SOP dilingkungan kejaksaaan RI |
| Waktu | Semesteran |
| Tipedata | Integer |
| Klasifikasi Isian | |
| Aturan Validasi | |
| Kalimat Pertanyaan | Berapa Jumlah Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara per Bulan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang ? |