Nama MetadataPenyaluran Zakat BAZNAS (Non Hak Amil) [Rp]
Kategorivariabel
KonsepPenyaluran Zakat BAZNAS (Non Hak Amil) [Rp]
DefinisiPenyaluran (pentasharrufan) zakat BAZNAS Kota Magelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah Islam, disalurkan pada setiap bulannya kepada yang berhak menerima baik berupa kegiatan pelatihan maupun bantuan langsung setelah melalui verifikasi oleh tim terhadap permohonan pengajuan bantuan dana zakat yang masuk ke BAZNAS Kota Magelang.
Referensi Pemilihan- UU No. 23 tahun 2011 - Permenag No. 52 Tahun 2014 - Permenag No. 30 Tahun 2016 - Perbaznas No. 3 Tahun 2018
WaktuTriwulanan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa Jumlah Penyaluran Zakat BAZNAS (Non Hak Amil) ?