Nama MetadataUsaha Mikro
Kategorivariabel
KonsepUsaha Mikro
DefinisiUsaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah).
Referensi Pemilihansirusa.go.id
WaktuSemesteran
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa Usaha Mikro