| Definisi | Sanksi administratif bidang perikanan kabupaten/kota diberlakukan atas pelanggaran pemanfaatan sumber daya perikanan dan perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah daerah. Pelaku usaha mencakup badan usaha, perorangan, atau kelompok yang bergerak di perikanan tangkap, budidaya ikan, pengolahan ikan, dan distribusi hasil. Proses penanganan pelanggaran melalui pemeriksaan lapangan, analisis pelanggaran, dan pengenaan sanksi berupa teguran, paksaan, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. |