| Definisi | Penetapan kebijakan lalu lintas pada ruas jalan atau persimpangan dilakukan melalui tiga tahap: Skema Penanganan Lalu Lintas: Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas, meliputi prioritas angkutan umum, keselamatan pejalan kaki, akses penyandang disabilitas, pemisahan arus lalu lintas, integrasi moda, pengendalian lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan, serta perlindungan lingkungan. Pemilihan Alternatif Skema: Mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, lingkungan, kondisi lalu lintas, serta sinergi dengan kebijakan terkait. Penetapan Rencana: Dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tingkat wilayah. |