Nama MetadataPERDA yang Dibatalkan
Kategorivariabel
KonsepPERDA yang Dibatalkan
DefinisiJumlah peraturan daerah yang dibatalkan, dicabut atau direvisi oleh pemerintah provinsi dan/atau pusat
Referensi Pemilihan- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Un
WaktuSemesteran
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa PERDA yang Dibatalkan ?