Nama MetadataData izin operasi
Kategorivariabel
Konsep-
DefinisiIzin operasi perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri untuk lintas provinsi, Gubernur untuk lintas kabupaten/kota dalam provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jaringan dalam wilayah kabupaten/kota dengan rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri. Permohonan izin harus dilengkapi sertifikat uji kelaikan prasarana dan sarana, sistem/prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan, serta tenaga pengoperasian dan perawatan bersertifikat sesuai kebutuhan.
Referensi Pemilihan-
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian-
Aturan Validasi-
Kalimat Pertanyaan-