Nama Metadata | Persentase Daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan, dan menggunakan Material Lokal |
---|---|
Kategori | variabel |
Konsep | Persentase Daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan, dan menggunakan Material Lokal |
Definisi | Implementasi bangunan gedung yang berkelanjutan, berketahanan, dan menggunakan material lokal telah tercantum dalam konsep bangunan gedung hijau. Lebih jauh, UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan beberapa peraturan turunannya telah mengatur bagaimana setiap bangunan gedung itu direncanakan dan dikelola. Kementerian PUPR juga telah menerbitkan PermenPUPR 02/M/PRT/2005 tentang Bangunan Gedung Hijau yang berisikan panduan teknis bagi setiap daerah tentang kriteria bangunan gedung hijau. Salah satu tujuan dari digencarkannya penerapan Bangunan Gedung HIjau adalah untuk mengurangi emisi yang dihasilkan dari sektor konstruksi. Bangunan Gedung Hijau umumnya memiliki sistem pengolahan air dan sampah yang berkelanjutan hingga sistem penerangan cerdas. Penetapan Bangunan Gedung Hijau ini dikawal oleh Green Building Council Indonesia bersama dengan pemerintah setempat. Beberapa daerah juga telah memiliki peraturan yang khusus mengatur Bangunan Gedung Hijau, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bandung. |
Referensi Pemilihan | |
Waktu | Tahunan |
Tipedata | Integer |
Klasifikasi Isian | |
Aturan Validasi | |
Kalimat Pertanyaan |