Nama MetadataJumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi
Kategorivariabel
KonsepJumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi
DefinisiBantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dimaksud orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum)
Referensi Pemilihan
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat Pertanyaan