Nama MetadataTanah kas desa/ulayat
Kategorivariabel
KonsepTanah kas desa/ulayat
DefinisiTanah kas desa/ulayat. Menurut Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
Referensi PemilihanKonsep dan Definisi PODES 2021
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa Jumlah Tanah kas desa/ulayat di Kota Magelang?