Nama MetadataJumlah Restoran/Rumah Makan
Kategorivariabel
KonsepRestoran/Rumah Makan
DefinisiRestoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin
restoran dan kualifikasinya diberikan oleh Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel setempat.Rumah makan adalah jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan diluar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota). Di wilayah yang terdapat Dinas Pariwisata, biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.
Referensi PemilihanKonsep dan Definisi PODES 2021
WaktuTahunan
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa Jumlah Restoran/Rumah Makan di Kota Magelang?