Senin, 4 Januari 2021
KOTA MAGELANG UNDANGKAN PERWAL IMPLEMENTASI SATU DATA
(Kota Magelang, 4/1/2021) Seiring dengan konsistensi penerapan satu data yang telah dirintis Pemerintah Kota Magelang sejak 2015, pada akhir tahun 2020 tepatnya 28 Desember 2020 Kota Magelang kembali mengundangkan payung hukum untuk penguatan satu data. Diundangkannya Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 58 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah, yang digagas oleh Dinas Kominfo dan Statistik selaku Wali Data merupakan salah satu bentuk komitmen Kota Magelang dalam mewujudkan evidence-based policy making dalam setiap tahapan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Peraturan Wali Kota ini terdiri dari 30 pasal yang menjelaskan secara teknis pedoman penyelenggaraan Satu Data Informasi di Kota Magelang. Termasuk di dalamnya adalah uraian tentang organisasi Forum Data, rincian tugas masing-masing anggota Forum Data, teknis pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi data, input data dalam portal data terbuka, penyebarluasan data dan pembatasan akses data. Melalui payung hukum ini diharapkan kinerja Produsen Data di Kota Magelang semakin efektif dan efisien serta pengelolaan statistik sektoral di Kota Magelang semakin berkualitas.
Sebagaimana diketahui Kota Magelang telah konsisten menerapkan manajemen statistik sektoral dengan prinsip Satu Data, dan secara rutin mengembangkan aplikasi berbasis teknologi untuk mendukung efektifitas pelaksanaannya. Sampai saat ini Kota Magelang telah memiliki portal data terbuka, DataGO, dan asisten virtual, Bang Data, yang mampu mengelola data serta informasi dengan cepat dan akurat. Melalui dukungan teknologi dan koordinasi yang aktif dari seluruh anggota Forum Data diharapkan Kota Magelang mampu menyajikan data sektoral yang berkualitas dan terpercaya bagi seluruh stakeholder. Validitas data adalah prioritas bagi pengelolaan data di Kota Magelang, karena dengan data, fakta berbicara lebih nyata. (Diskominsta)