PEMERINTAH KOTA MAGELANG SEGERA SUSUN PERWAL PENYELENGGARAAN SATU DATA
Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominsta) melaksanakan rapat pendahuluan perumusan Peraturan Wali Kota terkait penyelenggaraan Satu Data, Jumat (18/9/2020). Perumusan ini merupakan tindak lanjut dari amanah beberapa pasal yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah Kota Magelang.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Magelang merupakan daerah yang sangat komit dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Marwah Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indoensia bahkan sejak 2015 telah dikonsepkan penerapannya di Kota Magelang melalui inisiasi pembentukan portal data terbuka, DataGO. Bisa dikatakan bahwa Kota Magelang merupakan pionir dalam penerapan Satu Data dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Pada tahun 2015 Kota Magelang juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2015 tentang DataGO Sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu. Oleh karenanya perumusan Perwal di tahun ini adalah perubahan dan atau penyempurnaan dari Perwal Nomor 25 Tahun 2015 tersebut.
Beberapa substansi pokok yang akan dituangkan dalam Perwal ini meliputi penyelenggaraan Forum Satu Data, teknis tugas kewenangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satu Data, mekanisme input, publikasi dan pembatasan akses data. Diskominsta mengharapkan Perwal ini dapat rampung dan diundangkan di akhir tahun 2020. (Diskominsta)