Jumlah Penerbitan Izin Penempatan Pedagang Pasar Tradisional per Bulan di Kota Magelang
Sumber : Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Magelang
Catatan : Penempatan pedagang pasar sekarang berubah menjadi SKTU, untuk menerbitkan SKTU salah satu persyaratan nya adalah SKP yang di keluarkan DPPKUM, untuk Tahun 2024 Perwal pelaksana Perda nya belum keluar