Nama MetadataPenyaluran Infaq BAZNAS
Kategorivariabel
KonsepPenyaluran infaq BAZNAS (Non Hak Amil)
DefinisiPenyaluran (pentasharrufan) infaq BAZNAS Kota Magelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah Islam, disalurkan pada setiap bulannya kepada yang berhak menerima baik berupa kegiatan pelatihan maupun bantuan langsung setelah melalui proses verifikasi oleh tim terhadap permohonan pengajuan bantuan dana infaq yang masuk ke BAZNAS Kota Magelang.

Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sedangkan menurut terminologi syariat, pengertian infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Referensi Pemilihan- UU No. 23 tahun 2011 - Permenag No. 52 Tahun 2014 - Permenag No. 30 Tahun 2016 - Perbaznas No. 3 Tahun 2018
WaktuSemesteran
TipedataInteger
Klasifikasi Isian
Aturan Validasi
Kalimat PertanyaanBerapa penyaluran infaq BAZNAS (Non Hak Amil) ?